Distribusi obat harus memenuhi aspek yang tercantum pada Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) agar obat dapat ditangani dengan baik untuk menghindari kerusakan atau penyalahgunaan obat. Produk obat narkotika merupakan obat yang dapat menyebabkan penurunan kesadaran dan hilangnya rasa nyeri serta menyebabkan kecanduan sehingga berpotensi tinggi untuk disalahgunakan diluar tujuan medis. Produk obat narkotika memerlukan perhatian khusus dalam penanganannya mulai dari pengadaan, penerimaan, penyimpanan sampai penyaluran ke instalasi farmasiĀ dibandingkan dengan obat regular. Artikel ini akan membahas evaluasi penerapan CDOB pada produk narkotika di salah satu pedangang besar farmasi (PBF) di Jakarta Timur. Penelitian dilakukan di bulan November 2022. Penelitian ini bersifat deskriptif, evaluatif serta wawancara langsung. Hasil penelitian mengenai penerapan CDOB pada produk narkotika pada salah satu PBF di Jakarta Timur menunjukan bahwa pelaksanaan aspek CDOB telah dilaksanakan dengan sangat baik dengan nilai kesesuaian 100% dari semua poin yang diamati.