Perjanjian bagi hasil ternak di desa tanah rakyat kecamatan pulo bandring kabupaten asahan dikenal dengan nama maro yaitu merupakan suatu sistem perjanjian pemelihaaan ternak sapi dengan menyerahkan ternaknya kepada pihak lain untuk dipelihara dengan berdasarkan kemitraan bagi hasil dan bagi hasil anak. Kemitraan Bagi hasil adalah suatu sistem yang pembagianya dalam bentuk uang, sedangkan kemitraan bagi hasil anak adalah suatu sistem yang pembagianya dalam bantuk hewan ternak/anak sapi. Perjanjian bagi hasil di desa tanah rakyat kecamatan pulo bandring kabupaten asahan ini dilakukan dalam bentuk perjanjian lisan dengan dasar kepercayaan, yang mana pelaksanaan perjanjian ini tidak melibatkan hukum tertulis yang nantinya akan rentan adanya permasalahan antara kdua belah pihak yang didasarkan atas kelalaian, kesalah pahaman serta tidak memenuhi prestasi. Adapun permasalahan yang sering terjadi pada saat pemeliharaan dan pada saat pembagian hasil. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana pelaksanaan pejanjian di desa tanah rakyat kecamatan pulo bandring kabupaten asahan, apa masalah yang sebenernya dihadapi dalam melakukan pejanjian bagi hasil serta menjelaskan bagaimana upaya penyelesaian ketika terjadi perselisihan antar kedua belah pihak. Penyelesaian sengketa yang para pihak tempuh ketika tejadi masalah dalah dengan cara bermusyawrah keluarga atau berdamai. Namun terkadang sanksi dapat dibebankan kepada pemelihara ketika ia tidak dapat membuktikan bahwa sapi tersebut mati. Kata Kunci: Pejanjian bagi hasil, kendala, penyelesaian sengketa