Dewasa ini perkembangan ekonomi bertumbuh sangat pesat, hal itu disebabkan karena kebutuhan manusia meningkat seiring berkembangnya zaman. Pertumbuhan ekonomi yang bersanding dengan para pengusaha yang terus mengembangkan kegiatan usahanya agar terus memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, namun di samping itu di dalam dunia bisnis tidak terpisahkan dengan hal-hal yang menyangkut dengan hukum. Masyarakat yang mengonsumsi barang dan/atau jasa dari perusahaan yang menawarkan hal tersebut tentunya memilih suatu barang dan/atau jasa yang memiliki kualitas bagus, dengan merek yang sudah terpercaya. Merek sendiri merupakan bagian dari kegiatan bisnis karena hal itu ialah sebagai identitas bagi perusaaan barang dan/atau jasa, dengan merek konsumen dapat mengenali produk yang dibelinya dan hal itu dapat juga sebagai jaminan bahwa suatu barang dan/atau jasa merupakan yang berkualitas bagus. Namun hal tersebut terdapat beberapa seseorang yang tidak memiliki itikad baik dengan menggunakan merek yang sudah terdaftar, seperti kasus antara PT AYAM GEPREK BENNY SUDJONO dengan Ruben Samuel Onsu. Penulis dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan mengkaji permasalahan dengan peraturan perundang-undangan terkait. Penghapusan Merek yang dilakukan tidaklah sesuain dengan UU Merek, serta penghapusan yang dilakukan atas dasar Prakarsa Menteri tidaklah tepat karena tidak memenuhi apa yang tertulis pada UU Merek