This Author published in this journals
All Journal RIO LAW JURNAL
Jeane Netlje Saly
Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : RIO LAW JURNAL

Perlindungan Hukum atas Penghapusan Merek Geprek Bensu Milik Benny Sudjono yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (Studi Kasus Putusan MA NOMOR 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020 TANGGAL 20 MEI 2020) Zahra Zhafira Andalusia; Jeane Netlje Saly
RIO LAW JURNAL Vol 4, No 1 (2023): Februari-Juli
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/rlj.v4i1.1040

Abstract

Dewasa ini perkembangan ekonomi bertumbuh sangat pesat, hal itu disebabkan karena kebutuhan manusia meningkat seiring berkembangnya zaman. Pertumbuhan ekonomi yang bersanding dengan para pengusaha yang terus mengembangkan kegiatan usahanya agar terus memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, namun di samping itu di dalam dunia bisnis tidak terpisahkan dengan hal-hal yang menyangkut dengan hukum. Masyarakat yang mengonsumsi barang dan/atau jasa dari perusahaan yang menawarkan hal tersebut tentunya memilih suatu barang dan/atau jasa yang memiliki kualitas bagus, dengan merek yang sudah terpercaya. Merek sendiri merupakan bagian dari kegiatan bisnis karena hal itu ialah sebagai identitas bagi perusaaan barang dan/atau jasa, dengan merek konsumen dapat mengenali produk yang dibelinya dan hal itu dapat juga sebagai jaminan bahwa suatu barang dan/atau jasa merupakan yang berkualitas bagus. Namun hal tersebut terdapat beberapa seseorang yang tidak memiliki itikad baik dengan menggunakan merek yang sudah terdaftar, seperti kasus antara PT AYAM GEPREK BENNY SUDJONO dengan Ruben Samuel Onsu. Penulis dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan mengkaji permasalahan dengan peraturan perundang-undangan terkait. Penghapusan Merek yang dilakukan tidaklah sesuain dengan UU Merek, serta penghapusan yang dilakukan atas dasar Prakarsa Menteri tidaklah tepat karena tidak memenuhi apa yang tertulis pada UU Merek