ABSTRAKSetiap warganegara berhak memperoleh pendidikan yang sama, agar terciptanya angkatan kerja yang berkualitas.Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, agar mendapatkan data lapangan yang kongkrit sesuai dengan spesifik permasalahan.Praktik Kerja Lapangan (PKL)bagi siswa Sekolah Mengah Kejuruan(SMK) di ciptkan agar angkatan kerja siap dengan dunia pekerjaan yang lebih membutuhkan soft skill dan hard skill dari seorang pekerja. Namun sangat di sayangkan sekalibelum adanya perlindungan terkait dengan jaminan Keselamatan dan kesehatan Kerja (K3) bagi siswa Praktik Kerja lapangan yang sejatinya juga rentan terhadap kecelakaan kerja.dan ini terbukti dengan meninggalnya seorang siswa PKL di Murao Jambi akibat faktor kelalaian terhadap K3 di perusahaan. Demi terujudnya pekerja yang sejahtera butuh kerjasama yang bagus antara perusahaan dan pemerintah dalam pengawasan K3 dalm setiap aspek yang melibatkan pekerja.Kata Kunci: Analisis Yuridis; Hak Jaminan; Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3).