Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Res Nullius Law Journal

SURVEI PENDAHULUAN PENTINGNYA AHLI YANG DITUNJUK OLEH PENGADILAN DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PERDATA LINGKUNGAN HIDUP Cecep Aminudin, Efa Laela Fakhriah, Ida Nurlinda, Isis Ikhwansyah
Res Nullius Law Journal Vol 2 No 2 (2020): Volume 2 No 2 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Komputer Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34010/rnlj.v2i2.3008

Abstract

Peranan ahli seringkali dibutuhkan dalam penyelesaian sengketa perdata lingkungan hidup di pengadilan. Namun akses terhadap ahli dianggap sebagai salah satu kendala. Penelitian ini bertujuan untuk lebih memahami pandangan ahli terhadap bantuan ilmu pengetahuan dalam proses pengambilan keputusan hukum dalam perkara perdata lingkungan hidup di pengadilan dikaitkan dengan hukum acara di pengadilan. Penelitian merupakan penelitian hukum empiris dalam bentuk survei di mana responden ditentukan secara purposif dan data dianalisis secara kuantitatif maupun kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui tidak semua ahli yang layak menjadi ahli sesuai bidang keahliannya bersedia untuk menjadi ahli dalam perkara perdata lingkungan hidup di pengadilan dengan alasan karena kurang nyaman dengan suasana pengadilan, khawatir tidak dapat memberikan keterangan yang objektif, tidak ingin terlibat dalam konflik, belum tahu caranya atau belum pernah serta kendala waktu. Namun demikian, tidak sedikit yang bersedia untuk menjadi ahli sesuai bidang keahliannya dalam perkara perdata lingkungan hidup di pengadilan dengan alasan sebagai bentuk tugas dan pengabdian pada masyarakat, membantu pengadilan agar dapat membuat keputusan yang baik serta membantu para pihak yang bersengketa yang meminta bantuan dalam penyelesaian sengketa di pengadilan. Bantuan ilmu pengetahuan dalam bentuk keterangan ahli lebih cenderung diminati agar yang meminta bantuan adalah pengadilan atau hakim termasuk dengan kesepakatan para pihak yang bersengketa agar ahli lebih dapat bersikap objektif dan netral dalam memberikan pendapat sesuai keahliannya. Ahli yang ditunjuk pengadilan juga mungkin bisa mengatasi kendala ketidakseimbangan akses terhadap ahli diantara para pihak. Meskipun demikian, hal tersebut tidak menutup kemungkinan para pihak yang bersengketa untuk meminta bantuan ahli sesuai dengan kebutuhan kondisi kasus lingkungan hidup.