Penelitian ini bertujuan untuk Mengetahui secara yuridis Pelaksanaan PKPU No. 03 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Konawe dan mempertajam analisis pada kendala dan hambatan dalam Pelaksanaan PKPU No. 03 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Konawe. Metode Penelitian yang digunakan yuridis sosiologis (social-legal approach) atau yuridis empiris. Yuridis karena ingin mengetahui ketentuan-ketentuan hukum tentang kebijakan lembaga penyelenggaran dalam pelaksanaan tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum di Kabupaten Konawe. Sosiologis atau empiris karena ingin mengetahui apakah ada kendala dan tantangan dalam pelaksanaan tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum, khususnya di wilayah hukum Kabupaten Konawe. Dalam penyusunan dan penulisan akan dipergunakan salah satu spesifikasi penelitian yaitu deskriptif analitis. Target Luaran wajib yang akan dicapai dalam penelitian ini adalah Jurnal Nasional Journal of Government and Politics (JGOP) Terakrediatsi Sinta. Adapun kontribusi terhadap ilmu pengetahuan dalam penelitian ini untuk menjelaskan secara yuridis sejauh mana pelaksanaan PKPU No. 03 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan menjelaskan apa kendala serta hambatan dalam pelaksanaan PKPU No. 03 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Konawe.