Penelitian ini menguji dampak kesadaran wajib pajak dan sanksi administrasi perpajakan terhadap kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Sampel penelitian mencakup 100 wajib pajak terdaftar di SAMSAT Kota Pekanbaru, dipilih menggunakan rumus Slovin. Analisis data menggunakan regresi linear berganda dan uji validitas serta reliabilitas data. Selain itu, dilakukan uji asumsi klasik termasuk normalitas, multikolinearitas, dan heteroskedastisitas. Hipotesis diuji dengan uji parsial (t), uji simultan (f), dan koefisien determinasi (R2). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesadaran wajib pajak secara parsial berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan membayar PKB, dengan nilai t sebesar 5,539 (sig. 0,000 < 0,05). Sanksi administrasi perpajakan juga berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan, dengan nilai t sebesar 9,361 (sig. 0,000 < 0,05). Secara simultan, kesadaran wajib pajak dan sanksi administrasi perpajakan secara bersama-sama berdampak positif terhadap kepatuhan, dengan nilai F sebesar 76,107 (sig. 0,000 < 0,05). Koefisien determinasi (R2) sebesar 0,611, yang berarti bahwa sekitar 61,1% variasi dalam kepatuhan membayar PKB dapat dijelaskan oleh kesadaran wajib pajak dan sanksi administrasi perpajakan. Sisanya, sekitar 38,9%, dipengaruhi oleh faktor-faktor lain yang tidak dimasukkan dalam model ini.