Dana desa adalah dana APBN yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan diprioritaskan untuk pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Untuk menentukan prioritas dalam menyalurkan dana bantuan di Desa Dalan Naman membutuhkan sebuah sistem mengatasi keputusan dalam menentukan prioritas pembangunan antar dusun melalui dana desa di Desa Dalan Naman. Metode AHP (Analitic Hierarchy Process) merupakan metode yang dapat diuraikan ke dalam kelompok-kelompoknya yang kemudian diatur menjadi suatu bentuk hirarki sehingga permasalahan akan tampak lebih terstruktur dan sistematis. dan di dapatkan hasil berupa bahwa dusun I. Dusun I Dalan Naman dengan perancangan proyek pembanguanan yaitu Beton Penyangga Jalan Perladangan (Tanjakan Ladang Gurusisnga Kiri dan Kanan) mendapatkan nilai perangkingan 1 sebagai nilai pioritas dari pembangunan di Desa Dalan Naman.