Secara umum ada 7 hukum Islam yang tidak disepakati dan salah satu diantaranya akan menjadi pembahasan pokok pada jurnal ini yaitu Istishab. Adanya berbagai masalah baru selalu bermunculan seiring dengan berjalannya waktu dan perkembangan zaman. Salah satu upaya yang dapat dilakukan yaitu dengan mengkaji ulang apakah merupakan dalil hukum, yaitu menetapkan sesuatu berdasarkan status asal. Terdapat 3 perbedaan pendapat para ulama ushul fiqh mengenai istishab sebagai sumber hukum, yang pertama Istishab merupakan dalil / hujjah sebagai penetapan hukum. Seperti yang terdapat dalam QS Al-An'am :145, Istishab yang kedua tidak dapat dijadikan sebagai hujjah dalam segi hukum. Para ulama hanafiyah menambahkan dalil sebagai penguat pendapat mereka, dan yang terakhir Istishab merupakan hujjah yang tidak dapat menetapkan untuk hukum baru.