Untuk meminimalkan beban pajak, perusahaan biasanya akan berusaha mengurangi biaya pajak untuk mendapatkan keuntungan yang lebih tinggi. Beberapa praktik penghindaran pajak yang dapat dilakukan adalah melalui praktik transfer pricing. Tujuan penelitian ini adalah untuk menguji pengaruh transfer pricing terhadap penghindaran pajak. Variabel independen yang digunakan dalam penelitian ini adalah transfer pricing. Sedangkan variabel dependen yang digunakan dalam penelitian ini adalah penghindaran pajak yang diukur menggunakan effective tax rate (ETR). Populasi dalam penelitian ini berjumlah 51 perusahaan manufaktur sub sektor farmasi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama periode 2018-2020. Penentuan sampel penelitian menggunakan metode purposive sampling dan memperoleh sampel sebanyak 39 perusahaan sub sektor farmasi berdasarkan kriteria. Data yang digunakan berupa data sekunder dari http://www.idx.co.id periode 2018-2020. Metode analisis data menggunakan persamaan analisis regresi linear sederhana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transfer pricing berpengaruh terhadap penghindaran pajak pada periode 2018-2020.