Penelitian ini membahas tentang perlindungan informasi pribadi pelanggan selama transaksi e-commerce di Indonesia. Banyak sekali perubahan yang terjadi dikarenakan adanya kemajuan teknologi dan informasi dari berbagai bidang, terutama dalam perdagangan online melalui internet atau platform e-commerce. Meskipun e-commerce telah meningkatkan aktivitas ekonomi, isu keamanan data dan privasi telah menjadi perhatian penting dalam konteks ini. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi literatur untuk mengumpulkan informasi dari berbagai sumber seperti jurnal, buku, dan bahan relevan lainnya. Temuan penelitian menunjukkan bahwa perlindungan data pribadi pelanggan dalam transaksi e-commerce diatur oleh berbagai peraturan, termasuk ketentuan konstitusi dan keputusan Mahkamah Konstitusi. Dua metode yang diakui untuk melindungi data pribadi adalah melalui langkah-langkah keamanan data fisik dan penerapan regulasi yang mengatur privasi penggunaan data. Regulasi yang mengatur perlindungan data pribadi pelanggan juga termasuk dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah tentang Transaksi Sistem Elektronik (PP PSTE). Ada beberapa dasar hukum yang telah di sahkan dalam UU untuk memberikan perlindungan dan jaminan kepada para konsumen di Indonesia.