Dampak negatif dari penggunaan media sosial yang luas tidak dapat dihindari. Media sosial merupakan platform yang memungkinkan orang untuk berbagi informasi dengan cepat. Keberlimpahan informasi di media sosial dapat mengakibatkan konsekuensi yang merugikan, seperti penyebaran konten yang berisi unsur SARA. Mengingat adanya aturan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur penyebaran konten berbahaya tersebut, para pengguna media sosial harus lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang berpotensi dianggap sebagai ujaran kebencian. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan masalah yang akan diteliti oleh peneliti. Pengaturan mengenai tindak pidana ujaran kebencian di media sosial didasarkan pada ketentuan-ketentuan di luar KUHP. Penentuan apakah suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ujaran kebencian di media sosial tergantung pada Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengandung unsur pidana dalam ujaran kebencian, serta Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech) yang mencakup ruang lingkup ujaran kebencian.