Hakim mempunyai peran yang besar dalam mewujudkan peradilan yang pro lingkungan hidup. Apabila hakim tidak
memperhatikan lingkungan hidup dalam penyelesaian perkara lingkungan hidup di pengadilan, akan mempengaruhi
terwujudnya keadilan bagi lingkungan hidup. Hal ini akan berakibat kepentingan lingkungan hidup akan
keberlanjutannya tidak dilindungi. Perlindungan dalam lingkungan hidup tidak hanya manusia saja tetapi lingkungan
hidup itu sendiri perlu juga dilindungi. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan apakah hakim dalam penyelesaian perkara
lingkungan hidup memperhatikan deep ecology atau tidak. Penelitian ini dikaji dengan menggunakan kajian socio legal
yang menekankan pembuatan deskripsi tentang realitas sosial dan hukum, serta berusaha memahami dan menjelaskan
logika keterhubungan logis antara keduanya. Hakim yang menangani perkara lingkungan hidup di pengadilan seyogyanya
hakim yang mempunyai kompetensi di bidang lingkungan hidup. Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara-perkara
lingkungan hidup mengedepankan aspek-aspek lingkungan hidup sebagai dasar pertimbangan putusan pengadilan. Hal
ini perlu dilakukan agar terwujud peradilan lingkungan hidup yang dapat melindungi lingkungan hidup. Dalam
penyelesaian perkara lingkungan hidup di pengadilan, hakim belum mempunyai kompetensi dalam bidang lingkungan
hidup, sehingga hasil putusannya belum berorientasi pada kepentingan lingkungan hidup.Upaya Mahkamah Agung untuk
meningkatkan kompetensi hakim di bidang lingkungan dengan menyelenggarakan Hakim Bersertifikat Lingkungan
Hidup.