Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum yang diberikan kepada penerima pinjaman online di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap penerima pinjaman uang online terutama dalam mekanisme penagihan pinjaman ilegal yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menguji keabsahan perjanjian antara pemberi dan penerima pinjaman online berdasarkan Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUH Perdata. Melalui pendekatan penelitian normatif dengan menggunakan bahan kepustakaan, dapat disimpulkan bahwa perlindungan konsumen dalam praktik pinjaman uang online harus memperhatikan prinsip-prinsip transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan data, dan penanganan pengaduan yang efisien. Selain itu, pentingnya menjaga kepastian hukum dan menghormati perjanjian yang telah dibuat, serta peran OJK dan aparatur penegak hukum dalam menindak pelaku usaha ilegal juga menjadi fokus dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam menjaga hak dan kepentingan penerima pinjaman uang online serta mendorong pematuhan terhadap peraturan hukum yang berlaku.