Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/PMK.03/2022 Tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, Dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang diterbitkan KementerianKeuangan kini menjadi peraturan baru untuk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pemadanan NIK menjadi NPWP bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh wajib pajak, mendukung kebijakan keselarasan satu data, serta menciptakan administrasi dalam perpajakan yang efektif dan efisien. Pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengarahan tentang edukasi perpajakan yaitu pemadanan NIK menjadi NPWP. Pengabdian dilaksanakan di KKP Lidia, GKJ Manahan Surakarta. Pengabdi melakukan pemaparan materi tentang pemadanan NIK menjadi NPWP dalam bentuk ceramah, tanya jawab, dan diskusi aktif. Hasil pengabdian inimemberikan peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya pemadanan NIK-NPWP.