Penelitian ini mengkaji manajemen keuangan syariah dengan pendekatan fikih muamalah di era kontemporer. Manajemen keuangan syariah merupakan pendekatan yang menggabungkan prinsip-prinsip manajemen keuangan dengan nilai-nilai Islam, yang mencakup larangan riba, keadilan dalam pembagian keuntungan, dan etika Islam. Fikih muamalah memberikan kerangka kerja hukum dan etika untuk praktik manajemen keuangan syariah. Kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah, pengembangan produk keuangan syariah, dan inklusi keuangan adalah poin-poin penting dalam manajemen keuangan syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan analisis konten dari paper-paper yang ditemukan dalam database Google Scholar. Hasil penelitian ini memberikan pemahaman mendalam tentang manajemen keuangan syariah, konsep fikih muamalah, dan isu-isu terkait keuangan Islam kontemporer. Manajemen keuangan syariah memiliki potensi untuk memberikan kontribusi yang signifikan dalam menciptakan sistem keuangan yang lebih berkelanjutan dan beretika sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.