Remisi sesuai dengan Keputusan Presiden No.174 Tahun 1999, adalah bentuk pembebasan hukuman baik sebagian maupun seluruhnya yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 merinci tata cara pelaksanaan hak remisi bagi narapidana yang memenuhi syarat dapat memperoleh remisi. Penelitian ini secara spesifik mengevaluasi pelaksanaan hak pengurangan masa pidana narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang. Menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan kualitatif, penelitian ini mengidentifikasi sejumlah kendala dalam pemenuhan hak pengurangan masa pidana, termasuk kapasitas terbatas, inkonsistensi dalam kebijakan, dan terbatasnya akses pendidikan serta pelatihan bagi narapidana. Penelitian ini memberikan dasar untuk perbaikan pelaksanaan kebijakan pengurangan masa pidana bagi narapidana selama masa tahanan, yang membantu narapidana untuk lebih berhasil dalam mengintegrasikan diri kembali ke dalam masyarakat setelah menjalani hukuman pidana.