Kelebihan kapasitas (Overcrowded) penghuni penjara di Indonesia menjadi persoalan yang tak kunjung selesai. Data terbaru Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM per Januari 2019, jumlah penghuni rutan dan lapas mencapai lebih dari 203 persen dari kapasitas yang ada. Kepadatan ini konsekuensi dari penjatuhan pidana yang berjalan selamsini. Alternatif pidana lain yang ditawarkan adalah restitusi, pidana kerja sosial, dan hukuman lain di luar kurungan. Penelitian ini bertujuan melakukan analisa dan pendalaman dalam memahami bagaimana bentuk rehabilitasi, restitusi, pidana kerja sosial, dan Pidana lain dapat menjadi solusi untuk menghilangkan kelemahan pidana penjara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang biasa disebut dogmatika hukum (Rechtdogmstiek). Bahan hukum yang utama dalam penelitian hukum normatif adalah data kepustakaan.Â