Tujuan penelitian ini untuk menyoal etika Profesi Hakim dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) perspektif Risalatul Qada ‘Umar. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, jenis penelitian adalah library research. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi literatur. Hasil penelitian menunjukan bahwa; dengan adanya pelanggaran prinsip imparsialitas dan indepedensi oleh Anwar Usman selaku ketua Mahkamah Konstitusi dianggap berpotensi menyalahi atau mengggerus beberapa asas-asas yang terkandung dalam Risalah al-Qada Umar yang juga sejalan dengan kode etik kehakiman, yaitu asas kemandirian, asas profesionalitas, memiliki kepribadian yang tak tercela, asas persamaan dan keadilan dengan tidak membeda-bedakan orang yang berperkara, dan asas perdamaian.