Isu perlindungan anak merupakan isu yang mendunia. Segala bentuk aturan mengenai hak anak telah ditetapkan dan disetujui oleh hampir semua negara di dunia. Namun, aturan mengenai hak-hak anak yang telah dibuat sejak dulu tidak menjamin pelanggaran hak anak berakhir. Konflik bersenjata dan situasi kekerasan lainnya yang sampai saat ini masih sering terjadi dan membuat pemenuhan serta perlindungan hak anak harus menjadi perhatian utama semua pihak. Dampak konflik bersenjata dan kekerasan lainnya, membuat pemerintah, masyarakat dan organisasi pelayanan sosial harus bekerjasama untuk melakukan upaya pencegahan dan penanganan berbagai permasalahan yang dihadapi oleh anak yang terkena dampak tersebut. Metode yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah metode studi literatur dengan mencari relevansi antara teori yang sesuai dengan kasus atau permasalahan yang dikaji. Hasil kajian menunjukkan bahwa pemerintah, aparat keamanan dan penegak hukum, para profesional termasuk pekerja sosial, serta masyarakat harus ikut andil dalam mengusut kasus-kasus konflik dan kekerasan yang melibatkan anak-anak dalam upaya pemenuhan dan perlindungan terhadap hak anak. Upaya menciptakan lingkungan yang peduli terhadap perlindungan anak dari konflik dan situasi kekerasan lainnya dapat menggunakan pendekatan manajemen kasus, para professional dan spesialis perlindungan anak dapat memfasilitasi penguatan lingkungan di sekitar anak untuk melakukan perlindungan terhadap anak dengan memastikan bahwa pendekatan yang dilakukan terstruktur dan diambil untuk mengidentifikasi, menilai, merencanakan, dan meninjau kebutuhan perlindungan terhadap anak