Penelitian dengan judul Efektivitas Penyidikan Tindak Pidana Narkoba dan Obat-Obatan Berbahaya di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Sumatera Selatan bertujuan untuk mengetahui keefetivitasan penyidikan tindak pidana narkoba dan obat-obat berbahaya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, yaitu suatu tata cara penelitian yang bertujuan menggambarkan mengenai keadaaan tertentu, yang digambarkan dengan kata-kata atau kalimat terpisah-pisah untuk memperoleh kesimpulan. Fokus penelitian dalam penelitian ini adalah Efektivitas Penyidikan Tindak Pidana Narkoba dan Obat-Obatan Berbahaya di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Teknik analisis data yang digunakan yaitu teknik analisis data kualitatif, sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi.