Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis urgensi fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normaif yaitu penelitian yang dilakukan untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mekanisme Pengawasan DPRD Terhadap Penggunaan Anggaran Pendapatan Belanjan Daerah baik dalam tingkat undang-undang sampai Peraturan Pemerintah fungsi pengawasan DPRD ini tidak diatur secara jelas sehingga tujuan dari proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pemerintahan daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan rencana tidak berjalan dengan semestinya.