Tanah negara dikuasai oleh negara yang mana bersifat publik dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat yang bersifat privat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji suatu masalah yang terjadi di desa Takerharjo tentang pemanfaatan tanah tanpa izin yang dianalisis dengan undang-undang nomor 51/PRP/1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atas kuasanya dan dianalisis dengan ihya’ al-mawat melalui pendapat tiga tokoh masyarakat yang ada di desa Takerharjo. Dalam penelitian ini munculah permasalahan antar warga yang menyebabkan ketidakadilan warga dalam penggunaan tanah negara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis agar penelitian ini tercapai. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pemanfaatan tanah tanpa izin yang berhak tidak boleh dilakukan atau dilarang berdasarkan pasal 2 dan pasal 6 ayat 1 undang-undang nomor 51/PRP/1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atas kuasanya. Adapun menurut pendapat tiga tokoh masyarakat dianjurkan untuk izin dulu kepada yang berhak atas tanah negara dan dari segi ihya’ al-mawat menurut Maliki, Syafi’I, Hanabilah, Abu Hanifah, Abu Yusuf, Muhammad bin Al-Hasan Asy-syaibani sangat menganjurkan mendapatkan izin dulu dari pemerintah agar terhindar dari sengketa di kemudian hari.