Rohmatika Anaila
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Journal of Islamic Business Law

Implementasi KebijakanPeraturan Daerah ProbolinggoNomor 8 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) Rohmatika Anaila
Journal of Islamic Business Law Vol 5 No 3 (2021): Journal of Islamic Bussiness Law
Publisher : Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Keberadaan pedagang kaki lima dianggap sebagai penyebab kemacetan lalu lintas dan mengganggu keindahan kota. Kota Probolinggo bermaksud melakukan penataan terhadap pedagang kaki lima yang semula berjualan di trotoar dan bahun jalan untuk dipindahkan pada tempat yang sudah disediakan oleh Diskoperindag. Tujuan dari penulisan artikel ini untuk membahas mengenai bagaimanaImplementasi kebijakan peraturan daerah Probolinggo nomor 08 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan di Kota Probolinggo terhadap pedagang kaki lima serta faktor penghambat dan pendukung Implementasi Perda nomor 08 Tahun 2011. Penulisan artikel ini merupakan hasil penelitian yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif, dengan sumber data primer berupa hasil wawancara dengan Dinaskoperindag dan Satpol PP. Hasil penelitian menunjukkan bahwakehadiran PKL menjadi penyebab timbulnyamasalah ketertibani, lalu lintas, keamanani, maupuni kebersihani di setiapi daerahi, termasuk jugai di Kotai Probolinggoi khususnyai di Kecamatani Kanigarani. PKL inii timbuli akibati kurangnyai lapangani pekerjaani bagii rakyati keciliyangi tidaki memiliki kemampuani untuki mencarii pekerjaani demiimendapatkani pendapatanigunai memenuhii kebutuhani hidupnyai sehariharii. Terbatasnya lahan di Kota Probolinggo menjadi faktor masih banyak PKL yang berjualan di tempat terlarang. Padahal,i dalami PerdaiNomori 8 Tahuni 2011 Pasali 5 Ayati (1) telahi dijelaskani bahwasanyaiPKL dilarangi berjualani di trotoari, jaluri hijau, dan badan jalan