Isti Puji Rahayu
UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Journal of Islamic Business Law

Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas dalam Mendapatkan Pekerjaan di PT. Cakra Guna Cipta Menurut Konsep Keadilan dalam Islam Ali Muhammad Ash-Shallabi Isti Puji Rahayu; Iffaty Nasyi'ah
Journal of Islamic Business Law Vol 6 No 2 (2022): Journal of Islamic Business Law
Publisher : Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis dan memaparkan bagaimana perusahaan dalam memenuhi hak terhadap penyandang disabilitas dalam mendapatkan pekerjaan. Jenis penelitian yang digunakan merupakan jenis penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologi. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara terhadap HRD PT. Cakra Guna Cipta Malang dan beberapa karyawan penyandang disabilitas, kemudian dianalisis dengan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama, PT. Cakra Guna Cipta belum sepenuhnya mengimplementasikan Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengenai pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas dalam memperoleh pekerjaan, pemenuhan tersebut hanya sebatas pada penyamarataan kesempatan antara karyawan penyandang disabilitas dan karyawan non disabilitas, belum pada penyesuaian terhadap keberagaman disabilitas berupa fasilitas, serta belum terpenuhinya kesempatan yang luas dan transparan dalam proses rekruitmen. Kedua, pemenuhan hak yang dilakukan oleh PT. Cakra Guna Cipta terhadap penyandang disabilitas dalam mendapatkan pekerjaan belum dapat dikatakan adil, karena menurut konsep keadilan yang dikemukakan oleh Ali Muhammad Ash-Shallabi bahwa keadilan tidak terbatas pada sekedar menahan diri untuk tidak merugikan orang lain dan memberikan haknya kepada setiap orang, melainkan mencakup sesuatu yang lebih dalam dan lebih jauh, yakni berupa keseimbangan antara kepentingan-kepentingan yang saling bertentangan dengan tujuan ketertiban bagi perdamaian dan kemajuan masyarakat.