Adat perhitungan weton di desa Tanggalrejo turun temurun menjadi warisan nenek moyang. Perhitungan weton memiliki fungsi yang banyak, termasuk untuk kebutuhan memulai usaha. Terdapat tokoh masyarakat dan tokoh agama sekalipun yang masih menggunakan adat ini. Dengan demikian penelitian ini bertujuan untuk mempelajari lebih lanjut tentang pengaruh perhitungan weton terhadap kegiatan bisnis. Selanjutnya ditimbang dengan sudut pandang maṣlaḣah mursalah untuk memastikan tingkat manfaat yang terdapat pada adat tersebut. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian empiris dengan pendekatan sosiologi hukum. Penelitian dilakukan dengan melakukan wawancara kepada informan di desa Tanggalrejo. Kemudian menganalisis data yang ada di lapangan dengan sumber referensi yang berhubungan dengan maṣlaḣah mursalah. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perhitungan weton tidak terjadi pengaruh yang signifikan terhadap kegiatan bisnis yang ada di desa Tanggalrejo Mojoagung Jombang. Perhitungan weton hanya sekedar menjalankan adat atau tradisi yang ada dari nenek moyang sekalipun tidak bertentangan dengan syariat Islam. Jika dilihat dari sudut pandang maṣlaḣah mursalah hanya bersifat boleh dilakukan sekiranya tidak diyakini dan mengantarkan seseorang kepada kemusyrikan, karena tidak mendapatkan dalil yang mengatur tentang perhitungan weton.