Produk makanan dapat mengandung Bahan Tambahan Pangan (BTP) pengawet dan pewarna. Pengawet makanan bertujuan untuk mencegah penguraian mikroba dan Pewarna makanan bertujuan untuk memberi warna atau memperbaiki warna makanan. Penggunaan BTP memiliki batasan tertentu agar tidak berefek terhadap kesehatan saat digunakan untuk membuat makanan dan saat dikonsumsi setiap hari oleh masyarakat. Selain itu, terdapat BTP pengawet dan pewarna yang tidak diperbolehkan oleh BPOM karena membahayakan kesehatan. Tujuan Pengabdian Masyarakat ini untuk meningkatkan pengetahuan siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) terhadap BTP pengawet dan pewarna. Tim pengabdian kepada masyarakat melaksanakan penyuluhan dan mengevaluasi tingkat pengetahuan siswa di SMP Kecamatan Singosari Kabupaten Malang. Hasil uji Pretest dan Posttest dengan metode Wilcoxon pada tingkat kepercayaan 95% menunjukan perbedaan tingkat pengetahuan sebelum dan sesudah penyuluhan. Peningkatan pengetahuan ditunjukan dari meningkatnya hasil rata-rata posttest dibandingkan pretest.