Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan melakukan analisis tentang tindakan aborsi Pasal 469 RKUHP ditinjau dari Pasal 75 ayat (2) UU Kesehatan serta formulasi kebijakan rumusan Pasal 469 RKUHP agar memenuhi rasa kepastian hukum. Penulisan jurnal ilmiah ini menggunakan metode penelitian hukum normatif karena adanya noma konflik antara ketentuan Pasal 75 ayat (2) UU Kesehatan dengan ketentuan Pasal 469 RKUHP. Hasil studi menunjukan adanya konflik norma terkait pengaturan pengecualian aborsi yang dapat diselesaikan dengan penambahan redaksional tentang pengecualian aborsi terhadap perempuan yang mengalami pemerkosaan dan perempuan yang mengalami indikasi darurat medis. Penambahan redaksional dalam formulasi rumusan Pasal 469 RKUHP bertujuan untuk menyelaraskan tindakan aborsi dalam RKUHP dengan peraturan lainnya agar tidak bertentangan serta dapat memberikan kepastian hukum.