Tujuan dari penelitian ini adalah membahas implikasi dari kewajiban modal inti minimum, langkah hukum dalam pemenuhan modal inti minimum dan konsekuensi hukum apabila persyaratan mengenai modal inti minimum tidak terpenuhi. Penelitian ini menggunakan paradigma konstrukstivitis dengan metode penelitian deskriptif kualitatif. Hasil penelitian adalah pencapaian modal inti minimum dapat dicapai melalui berbagai pilihan, antara lain penambahan modal disetor, peningkatan laba, atau melakukan merger, konsolidasi, dan akuisisi. Kenyataannya, merger dan konsolidasi bukanlah pilihan utama bagi bank untuk mencapai modal inti minimal. Bank dapat mencapai modal inti seminimal mungkin dengan menambah modal baru atau meningkatkan keuntungan. Hal ini disebabkan proses merger, konsolidasi, dan akuisisi mempengaruhi kinerja bank dan menimbulkan risiko kegagalan bank yang signifikan. Kewajiban modal minimum sebesar Rp 100 miliar merupakan kebijakan untuk menjaga kelangsungan bank dalam pengelolaan risiko, yang erat kaitannya dengan peran bank sebagai lembaga yang terpercaya dalam menyalurkan dana dari dan ke masyarakat. tanggal 31 Desember 2010. Implikasi hukum bagi bank yang beroperasi dengan modal inti minimal 100 miliar dan tidak leluasa mengajukan konversi izin menjadi BPR.