Proyek Infrastruktur Prioritas dan Proyek Strategis Nasional merupakan proyek yang dibangun dalam jangka menengah dan panjang. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 mensyaratkan perencanaan strategis harus dimulai dari pembangunan jangka panjang dan pembangunan jangka menengah. Proyek Infrastruktur Prioritas dan PSN harus direncanakan melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Metodologi penelitian ini dilakukan secara kualitatif berdasarkan analisis isi terhadap dokumen perencanaan, dokumen penetapan Proyek Infrastruktur Prioritas dan PSN, hasil evaluasi RPJMD, dan laporan semesteran KPPIP. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui sinkronisasi dan sinergi antara RPJMN dan RPJMD dengan kedua jenis proyek tersebut. Penelitian yang dilakukan dari tahun 2016 sampai dengan 2023 terhadap daftar proyek Infrastruktur Prioritas pada lampiran Perpres Nomor 75 Tahun 2014 dan daftar PSN pada Perpres Nomor 3 Tahun 2016 dan membandingkannya dengan RPJMN 2015-2019 dan RPJMN 2020-2024, ternyata belum mencerminkan sinkronisasi dengan RPJMN. Penelitian terhadap hasil evaluasi RPJMD delapan provinsi yang menjadi lokasi Proyek Infrastruktur Prioritas dan PSN menunjukkan adanya kelemahan sinergi pusat dan daerah yang dibuktikan dengan tidak masuknya dukungan terhadap kedua jenis proyek tersebut ke dalam RPJMD.Kata Kunci: Evaluasi, Perencanaan Pembangunan, Proyek Infrastruktur Prioritas, Proyek Strategis Nasional, Sinkronisasi