PUD. Pasar dapat mencapai kesepakatan atau musyawarah untuk menyelesaikan sengketa sewa toko yang dilakukan terhadap tindakan wanprestasi pedagang. Perjanjian antara pedagang dan PUD di Pasar Kota Medan di Pasar Petisah Tahap II tentang sewa tempat usaha toko perlindungan hukum untuk para pedagang, hak dan kewajiban setiap pihak, tanggung jawab dan tugas PUD. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui mengapa penyewa melakukan kesalahan dalam perjanjian sewa menyewa toko di Pasar Petisah Tahap II dan akibat hukum dari kesalahan penyewa tersebut. Penelitian ini dilakukan secara yuridis normatif, di mana hukum dianggap baik sebagai apa yang tertulis dalam undang-undang (law in books) atau sebagai kaidah atau standar yang dianggap sesuai untuk berperilaku manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan teori-teori hukum. dan praktik hukum positif terkait perjanjian sewa menyewa menurut KUHPerdata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan penyewa gagal memenuhi perjanjian sewa toko di Pasar Petisah Tahap II termasuk faktor kelalaian penyewa seperti keterlambatan, masalah keuangan dan masalah lokasi. Hukum harus memberikan peringatan awal tentang konsekuensi pelanggaran perjanjian sewa menyewa tempat berjualan, terutama di Pasar Petisah Tahap II, selanjutnya, jika pedagang tidak berperilaku baik setelah surat peringatan diberikan Dengan demikian, PUD Pasar Kota Medan, yang mengelola Pasar Petisah Tahap II, memiliki otoritas untuk secara sepihak membatalkan kontrak sewa-menyewa tersebut.