Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melakukan kritis terhadap tren LGBT menurut pandangan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa terdapat kritik hukum Islam yang menyatakan bahwa tren LGBT ini diharamkan karena bertentangan dengan ketentuan Allah, yang mana manusia ditakdirkan untuk berpasang-pasangan dengan lawan jenis. Penelitian ini menyimpulkan bahwa berdasarkan menurut ulama fikih pelaku dari LGBT ini sehendaknya diberikan sanksi yang sesuai dengan tingkat kemaksiatannya.