Abstrak Perjudian adalah permainan dimana pemain bertaruh untuk memilih satu pilihan diantara beberapa pilihan dimana hanya satu pilihan saja yang benar dan hanya menjadi pemenang. Perjudian ini terjadi dikalangan masyarakat metro tepatnya kecamatan yosodadi, Praktik perjudian tersebut perlu di tanggulangi karena adanya pasal 303 ayat 3 KUHP, Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini, dengan mengajukan dua permasalahan yaitu : Bagaimanakah peran Kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana perjudian koprok di Polres Metro? Dan apakah yang menjadi faktor penghambat Kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana perjudian koprok di Polres Metro?Metode penilitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan secara yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber data yang digunakan yaitu data primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang di peroleh oleh penulis dilapangan mengenai Peran kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana perjduian koprok Polri sebagai kekuatan hukum untuk pembinaan masyarakat yang melakukan tindakan pidana sesuai dengan melakukan fungsi sesuai Pasal 2, tugas sesuai Pasal 13, dan wewenang sesuai Pasal 15 mencakup Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, baik dilakukan secara penal dan juga non penal.Peranan lebih banyak menunjukkan suatu peranan. Sehubungan dengan itu, terdapat juga faktor penghambat yaitu adanya pembackingan oleh aparat penegak hukum tentu yang menyalahgunakan kewenangannya. Polres Kota Metro selalu saja menemukan aparat yang menjadi pembackingan tersebut dalam setiap operasi mereka. Bahkan tidak jarang para pembackingan tersebut sangat berani melawan petugas polisi pada saat penggrebekan berlangsung. Saran yang dapat diberikan yaitu dalam mencegah dan menanggulangi tindak pidana perjudian itu Polisi dapat bertindak lebih aktif, khususnya pada saat melakukan penyelidikan dan penyidikan, sehingga para pelaku kejahatan perjudian dapat ditangkap beserta barang buktinya. Kata Kunci: Peran Kepolisian; tindak pidana; perjudian koprok.