ABSTRAK  ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL                                                             (Studi Putusan Nomor : 01/PID.R/2016/PN.MGL)  Oleh                       Hikmah Asmarawati, Eko Raharjo, Deni AchmadEmail: Hikmahasmara18@gmail.com Maraknya peredaran minuman keras yang kerap tak terkendali di masyarakat mengharuskan adanya perhatian khusus terutama aspek hukum sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat. Tingginya kasus pidana karena pengaruh minuman beralkohol perlu menjadi perhatian mengingat laporan Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) bahwa setiap tahun setidaknya terdapat 18 ribu nyawa melayang baik efek langsung dan tidak langsung dari minuman beralkohol. Permasalahan dalam tulisan ini adalah bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana penjualan minuman beralkohol di kabupaten Tulang Bawang Putusan Nomor: 01/PID.R/2016/PN.MGL, dimana peredaran minuman beralkohol dilarang dan diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang No. 05 tahun 2004 Tentang Larangan Produksi Penimbunan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Keras dalam dan apakah dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa pada perkara tindak pidana penjualan minuman beralkohol tersebut. Penelitian mengunakan pendekatan, yuridis normativ dan yuridis empiris, yuridis normativ yaitu dilakukan dengan cara mempelajari bahan-bahan pustaka yang berupa literatur dan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas, yuridis empiris yaitu dilakukan dengan cara menggali informasi dan melakukan penelitian di lapangan, dalam hal ini penulis melakukan wawancara langsung dengan hakim pengadilan negeri menggala, penyidik kepolisian polres tulang bawang serta dosen Fakultas Fukum Universitas Lampung. Berdasarkan teori pertanggungjawaban pidana terdakwa tidak wajib bertanggungjawab secara pidana dikarenakan adanya alasan pembenar bahwa terdakwa memiliki izin penjualan minuman beralkohol yang diatur dalam Pasal 19 Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Perizinan Minuman Beralkohol, walaupun kegiatan penjualan tersebut dilarang oleh peraturan daerah Kabupaten Tulang Bawang, namun secara hirarki perundang undangan peraturan daerah berada di bawah peraturan menteri, dan oleh hakim terdakwa di jatuhkan putusan bebas karena tindak pidana yang didakwakan jaksa/penuntut umum dalam perkara ini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku, Minuman Beralkohol.  Â