Sistem transportasi adalah suatu hal yang penting bagi suatu kota, terutama di kota besar yang memiliki banyak aktifitas dan banyak penduduk. Tidak sedikit kasus pelanggaran lalu lintas di jalan raya yang dilakukan oleh pemakai jalan yang cenderung mengakibatkan timbulnya kecelakaan dan kemacetan lalu lintas yang semakin meningkat.Hasil riset dan temuan Mahkamah Agung jumlah perkara acara cepat (tindak pidana ringan dan tilang) yang ditangani pengadilan pada tahun 2014 sekitar 3.226.104 perkara.Permasalahan yang diteliti oleh penulis adalah Bagaimanakah penegakan hukum dalam proses penanganan perkara pelanggaran melalui media SMS Gateway? Dan Apakah faktor penghambat penegakan hukum dalam proses penanganan perkara pelanggaran lalu lintas melalui media SMS Gateway? Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normative dan yuridis empiris. Data yang digunakan berupa data primer dan bahan sekunder. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu menggunakan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Penegakan Hukum untuk menyelesaikan perkara pelanggaran lalu lintas merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Wewenang dari Aparat Pengadilan Negeri Kota Metro sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 yaitu dalam hal memutuskan perkara pelanggaran Lalu Lintas melalui jalur persidangan tetapi setelah diterapkannya SMS Gatewayini tugas dan wewenang dari aparat Pengadilan yaitu memproses masukan/input data pelanggaran dari aparat Kepolisian dan mengirimkan Nomor Register Perkara dan Sanksi Pidana Terhadap pelanggar lalu lintas sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukannya serta wewenang dari Aparat Kepolisian yaitu menginputkan data pelanggaran lalu lintas sesuai dengan jenis dan tempat terjadinya perkara pelanggaran lalu lintas. Faktor penghambatnya diantaranya karna faktor hukum itu sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, masyarakat, dan kebudayaan.Sarandari metode SMS Gateway ini sebaiknya perlu memperhatikan 3 elemen yaitu: kesadaran dari pelanggar untuk tidak melakukan pelanggaran lalu lintas, kesadaran dari aparat penegak hukum untuk lebih professional tanpa maksud menerima suap, dan kesadaran pemerintah untuk meningkatkan kualitas aparat penegak hukum.Kata Kunci :Penegakan Hukum, Pelanggaran Lalu Lintas, SMS GatewayDAFTAR PUSTAKA1. BukuNawawi, Arief. Barda. 2014.Sistem Peradilan Pidana.Jakarta ; Grafika Pustaka. Soerjono,Soekanto.2012. Penegakan Hukum Pidana. Jakarta ; Gramedia Publishing. 2. Internethttp://id.wikipedia.org./wiki.3. Sumber LainnyaRadar Kota Metro.