Penelitian ini mengkaji aturan hukum dan landasan hukum terkait putusan verstek dalam perkara cerai gugat di Pengadilan Negeri. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan sifat preskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan verstek diatur dalam Pasal 125 ayat (1) HIR dan Pasal 149 RBg, dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. Landasan hukum utama bagi hakim dalam menangani perkara cerai gugat adalah UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta KUHPerdata Buku IV dan HIR/RBg untuk proses pembuktian dan tata cara persidangan. Putusan verstek bertujuan memberikan kepastian hukum, namun penerapannya harus dilakukan dengan hati-hati untuk menjaga keseimbangan antara efisiensi peradilan dan perlindungan hak-hak tergugat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa hakim perlu memastikan prosedur pemanggilan telah dilakukan dengan benar dan memperhatikan asas-asas hukum yang berlaku dalam menjalankan proses peradilan.