Perlindungan karya cipta di Indonesia diberikan melalui pembentukan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UUHC). Di dalam UUHC, hak moral serta hak ekonomi merupakan hak eksklusif yang dimiliki pencipta. Banyaknya kasus pelanggaran atas hak cipta menjadikan pencipta/pemegang hak cipta tidak dihormati, tidak memperhatikan hak moral serta hak ekonomi yang sepatutnya dimiliki oleh mereka. Salah satunya kasus PT. Grand Indonesia atas pelanggaran hak cipta Sketsa “Tugu Selamat Datang” yang digunakan sebagai Logo pusat perbelanjaan Mal Grand Indonesia tanpa adanya izin dari para ahli waris Almarhum Henk Ngantung. Sesuai Pasal 40 ayat (1) huruf f UUHC, Sketsa/gambar termasuk dalam kategori karya seni yang dilindungi. Dalam penelitian ini, metode yang digunakan yaitu yuridis normatif dan spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis, dengan menggunakan metode kualitatif untuk menganalisis permasalahan yang ada. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa PT. Grand Indonesia melanggar hak ekonomi dengan mengedit dan/atau menggunakan sketsa “Tugu Selamat Datang” secara komersial tanpa adanya izin dari para ahli waris Almarhum Henk Ngantung yang merupakan pencipta/pemegang hak cipta, sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) UUHC. PT. Grand Indonesia dinyatakan bersalah atas Putusan Nomor 35/Pdt.Sus-Hak Cipta/2020/PN Niaga Jkt.Pst dan diberikan sanksi diharuskan membayar kompensasi/ganti kerugian senilai Rp 1 miliar rupiah diberikan kepada para ahli waris Almarhum Henk Ngantung yang merupakan pemegang hak cipta karya sketsa “Tugu Selamat Datang”. Ini adalah hukuman yang diberikan karena PT. Grand Indonesia melanggar hak cipta.