Muhamad Pahrul Roji A
Universitas Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Syarikat : Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah

Perlindungan Hak Investor Reksadana dari Pelanggaran yang Dilakukan oleh Manajer Investasi Muhamad Pahrul Roji A
Syarikat: Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah Vol. 6 No. 2 (2023): Syarikat : Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah
Publisher : Program Studi Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam Universitas Islam Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25299/syarikat.2023.vol6(2).14915

Abstract

Reksadana memiliki daya tarik investasi yang tinggi di Indonesia dengan peningkatan jumlah investor dan aset kelolaan yang signifikan selama 7 tahun terakhir. Namun, penyalahgunaan dana oleh manajer investasi reksadana menjadi masalah serius yang menuntut peningkatan perlindungan hak-hak nasabah melalui regulasi yang lebih kuat dan upaya pencegahan yang efektif. Oleh sebab itu, penelitian ini hendak meninjau kasus pelanggaran investasi reksadana yang pernah terjadi di Indonesia dan apa saja bentuk perlindungan hak nasabah reksadana. Metode penelitian yang dilakukan yaitu melalui metode normative. Penelitian ini menggunakan sumber data sekunder, dimana merupakan data yang diperoleh dari studi kepustakaan seperti melalui buku, artikel, peraturan perundang-undangan dan hasil penelitian. Penelitian ini terbatas pada analisis peraturan dan konsep hukum yang mengatur perlindungan hak nasabah reksadana, tanpa melibatkan regulator, manajer investasi, dan investor. Hal ini dapat membatasi pemahaman holistik terhadap keseimbangan perlindungan hak. Durasi penelitian yang singkat hanya fokus pada rincian kasus pelanggaran PT. Minna Padi Aset Manajemen dan PT. Narada Aset Manajemen, hasilnya mungkin mencerminkan situasi pada periode tertentu. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa perlindungan hak investor reksadana telah diatur secara baik dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Di Indonesia, telah terjadi berbagai kasus pelanggaran hak investor reksadana atas kesalahan manajer investasi. Adapun perlindungan yang dilakukan yakni dengan melikuidasi perusahaan manajer investasi reksadana untuk mengembalikan dana investor dan pelarangan aksi korporasi manajer investasi dan perintah penyelesaian pembayaran efek investor oleh OJK. Hal itu diharapkan dapat memulihkan kerugian investor reksadana, sekaligus efek jera manajer investasi agar tidak melakukan kesalahan tersebut.