Maya Yunita Sutrisno
Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Kultura: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora

KEDUDUKAN AHLI WARIS SETELAH BERPINDAH AGAMA MENURUT HUKUM WARIS ADAT BALI Aulia Afifah Indriani; Maya Yunita Sutrisno
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 1 No. 5 (2023): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/kultura.v1i5.485

Abstract

Hukum waris adat Bali, yang mencakup sistem patrilinenal, menghadirkan syarat khusus untuk ahli waris, seperti menjadi anak laki-laki atau, dalam keadaan tertentu, anak angkat. Perpindahan agama, terutama dari Agama Hindu, dapat mengakibatkan kehilangan hak ahli waris untuk mewarisi, menciptakan tantangan etis dan hukum adat. Dengan adanya tulisan ini diharapkan dapat mengerti eksistensi seorang anak yang berpindah agama dalam sistem pewarisan adat bali. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, menelaah teori, konsep, asas hukum, dan peraturan perundang-undangan terkait. Data dikumpulkan melalui studi dokumen, fokus pada literatur dan dokumen yang membahas sistem pewarisan dalam hukum adat Bali, dengan pendekatan yuridis untuk meninjau peraturan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ahli waris yang berpindah agama kehilangan hubungan dengan pewaris, menyebabkan terputusnya hak dan kewajiban ahli waris terhadap pewaris. Dalam masyarakat adat Bali, ahli waris yang berpindah agama tidak dapat menggunakan fasilitas adat, termasuk kuburan desa. Meskipun demikian, orang tua masih dapat memberikan harta pemberian kepada ahli waris yang berpindah agama. Kesimpulannya, perpindahan agama di Bali memiliki dampak signifikan terhadap sistem pewarisan dalam hukum adat. Ahli waris yang berpindah agama kehilangan hak dan kewajiban, meskipun masih dapat menerima harta pemberian. Oleh karena itu, pemahaman mendalam terhadap hukum adat Bali dan penanganan yang bijaksana diperlukan untuk mengatasi konflik dan menjaga keadilan dalam pewarisan di tengah keberagaman agama di masyarakat Indonesia.