Sertifikasi halal memiliki peran penting dalam menjamin kehalalan produk, khususnya bagi umat Muslim. Sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim terbesar, Indonesia memiliki potensi besar untuk menarik wisatawan Muslim dan non-Muslim, khususnya dalam sektor kuliner halal. Selain itu, Pemerintah Indonesia telah mendukung sertifikasi halal melalui Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, serta memfasilitasi program sertifikasi halal gratis, SEHATI, khusus bagi UMK. Selanjutnya, kegiatan sosialisasi serta pendampingan UMK dalam pendaftaran sertifikasi halal gratis oleh mahasiswa Kukerta Universitas Riau dilakukan sebagai bentuk Pengabdian kepada masyarakat di Kelurahan Batu Teritip. Berdasarkan observasi dan wawancara, ditemukan bahwa mayoritas UMK di kelurahan ini belum bersertifikasi halal pada produknya. Adapun sebanyak 25 pelaku UMK bersedia berpartisipasi dalam proses sertifikasi halal. Pelaksanaan program ini mencakup observasi, wawancara, sosialisasi, serta pendampingan teknis dalam pendaftaran sertifikasi halal melalui skema self-declare, dengan hasil yang menunjukkan respons positif dari pelaku usaha di Kelurahan Batu Teritip.