Intervensi sosial ada untuk membantu meningkatkan keberfungsian serta kapasitas masyarakat melalui aktivitas yang dilakukan secara kolektif, yakni dengan membantu meningkatkan pengetahuan masyarakat/organisasi. Dalam pelaksanaannya dilakukan dengan Community Invollvement, Technology of Participation, dan advokasi sosial yang dilakukan kepada klien dan masyarakat agar mencegah masyarakat melakukan pelanggaran dan kejahatan yang melanggar hukum maupun norma budaya sekaligus untuk merubah stigmatisasi masyarakat dalam memandang warga binaan maupun klien pemasyarakatan. Dalam pelaksanaannya sendiri dilakukan dengan memberikan penyuluhan kepada masyarakat.