Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penerapan PSAK No. 28 Atas Kerusakan dan Kehilangan Barang Titipan pada PT Jalur Nugraha Eka Kurir Cabang Utama Ternate Wael, Nurhasina; Samiun, Aspiati A.; Hadilia, Naswan; Zakaria, Burhan
JURNAL SAINS SOSIAL DAN HUMANIORA (JSSH) Vol. 4 No. 1 (2024): JSSH : Jurnal Sains, Sosial dan Humaniora
Publisher : Lembaga Penellitian, Pengabdian dan Publikasi (LP3M), UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALUKU UTARA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52046/jssh.v3i2.1892

Abstract

Dewasa ini industri asuransi khususnya asuransi kerugian semakin berkembang sejalan dengan perkembangan dunia usaha dan peningkatan kemampuan ekonomi masyarakat. Asuransi dianggap penting. Sebagai satu cara untuk meminimalisir resiko kerugian yang mungkin terjadi di PT. JNE Cabang Utama Ternate. PT. JNE Cabang Utama Ternate adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang penjualan jasa pengiriman, pendapatan utama pada perusahaan JNE berasal dari penjualan jasa pengiriman dan premi asuransi sedangkan beban utamanya berasal dari beban klaim/biaya klaim. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan PSAK No.28 atas kerusakan dan kehilangan barang titipan pada perusahaan JNE Cabang Utama Ternate. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Dan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dokumentasi dan wawancara. Bedasarkan Hasil penelitian disimpulkan bahwa pada PT. JNE Cabang Utama Ternate sudah menerapkan PSAK No.28 yaitu (1) Pada Perusahaan JNE sudah menerapkan PSAK No.28 agar sebagai perlindungan asuransi untuk constumer. (2) Pengakuan pendapatan dan beban klaim pada Perusahaan JNE Cabang Utama Ternate sudah menganut dasar akrual dan sudah sesuai dengan PSAK No.28. (3) Pengukuran dan pengakuan beban klaim pada perusahaan JNE sudah menganut dasar akrual dan sesuai PSAK No.28. (4) Penyajian laporan keuangan pada perusahaan JNE juga sudah sesuai PSAK No.28. (5) Pengungkapan pada Perusahaan JNE belum sesuai PSAK No.28 karena perusahaan tidak menyajikan akun premi yang belum merupakan pendapatan.