Latar belakang penelitian ini yaitu terciptanya suatu profesi baru, yakni content creator, sebagai dampak dari adanya perkembangan teknologi. Pelaku profesi content creator tidak hanya berasal dari kelompok orang dewasa saja, melainkan juga berasal dari kelompok anak-anak yang masih di bawah umur. Banyak dari anak di bawah umur tersebut yang telah memperoleh penghasilan besar atas profesi tersebut. Penghasilan tersebut merupakan potensi besar bagi penerimaan pajak Indonesia. Namun hingga saat ini masih belum ada peraturan perpajakan yang secara spesifik mengatur mengenai pajak penghasilan bagi content creator, khususnya yang masih berada di bawah umur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan memahami implementasi pemungutan pajak penghasilan terhadap content creator di bawah umur berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta memahami hambatan dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Dalam implementasinya, pengenaan pajak penghasilan terhadap content creator di bawah umur didasarkan pada Pasal 8 ayat (4), dimana penghasilannya digabung dengan penghasilan orang tua/wali-nya. Dalam pelaksanaan pemungutannya terdapat beberapa hambatan yang terjadi, baik disebabkan oleh adanya perlawanan pasif maupun perlawanan aktif dari subjek pajak yang berkaitan