Pelayanan pengurusan sertifikat tanah adalah aspek krusial dalam upaya mewujudkan kepastian hukum dan kepemilikan yang sah atas tanah. Namun, dalam proses pengurusan tersebut, fenomena calo telah menjadi tantangan serius yang mempengaruhi efisiensi dan keadilan dalam pelayanan publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran PPAT dalam praktik calo dalam pengurusan sertifikat tanah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan teknik pendekatan kualitatif, sumber data di gunakan melalui wawancara untuk memperoleh pemahaman yang komprehensif tentang fenomena ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan calo dalam pengurusan sertifikat tanah mencerminkan kegagalan sistem pelayanan publik di bidang pertanahan. PPAT, sebagai perantara calo, terlibat dalam memperlancar pengurusan sertifikat dengan imbalan finansial, meskipun hal ini merugikan masyarakat secara keseluruhan. Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, perlu dilakukan upaya perbaikan yang melibatkan semua pihak terkait, termasuk PPAT, untuk menghindari praktik calo dan memastikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan harapan masyarakat.