Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan penyelesaian konflik pengelolaan obyek wisata Goa Pindul dan kendala yang dihadapi pemerintah dalam menyelesaikan konflik berdasarkan tinjauan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Jenis penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik penentuan subjek penelitian menggunakan teknik purposive, teknik pengumpulan data menggunakan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, (1) Pengundangan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan merupakan salah satu solusi dan mampu meredam konflik pengelolaan Goa Pindul melalui upaya: memberikan kepastian hukum kepada pihak yang berwenang mengelola Obyek wisata Goa Pindul melalui Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan.