p-Index From 2021 - 2026
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal LEX PRIVATUM
Keanu Rexsy Ekel
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : LEX PRIVATUM

TINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN KONTRAK ELEKTRONIK DALAM PROSES JUAL BELI ONLINE BERDASARKAN PERATURAN HUKUM DI INDONESIA Keanu Rexsy Ekel
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana kedudukan kontrak elektronik dalam proses jual beli online menurut hukum di Indonesia dan untuk memahami bagaimana implikasi hukum dari kontrak elektronik dalam proses jual beli online menurut hukum di Indonesia Dengan menggunakan metode cpenelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Kontrak elektronik tidak jauh berbeda dengan kontrak konvensional. Perbedannya hanya pada proses terjadinya, dimana kontrak elektronik dilakukan melalui media elektronik, sedangkan kontrak konvensional harus bertemu secara langsung. Kedudukan kontrak elektronik jika dinilai atau dikaji melalui regulasi hukum, khususnya hukum kontrak, kontrak elektronik tidak ketentuan hukum yang ada selama itu memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian. Kontrak elektronik dikaji berdasarkan hal yang memengaruhi keabsahan suatu kontrak, bahwa ssmua kontrak yang dilakukan oleh para pihak memiliki ketentuan-ketentuan yang diatur oleh Undang-Undang dalam pembuatan kontrak. Kontrak elektronik dikaji berdasarkan kontrak yang batal menurut KUHPerdata, kontrak electronik akan sama ketentuannya dengan kontrak konvensional yaitu kontrak perjanjian apapun dilarang membuat perjanjian yang melawan Undang-Undang.2. Transaksi elektronik tentunya mempunyai akibat hukum yang ada apabila hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-unangan yang ada. Akibat hukum yang timbul dari perjanjian atau kontrak elektronik berhubungan dengan syara-syarat sahnya perjanjian, dimana untuk tercapainya suatu prestasi harus terpenuhinya syarat-syarat sahnya perjanjian tersebut. Kata Kunci : kontrak elektronik, jual beli online
TINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN KONTRAK ELEKTRONIK DALAM PROSES JUAL BELI ONLINE BERDASARKAN PERATURAN HUKUM DI INDONESIA Keanu Rexsy Ekel
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana kedudukan kontrak elektronik dalam proses jual beli online menurut hukum di Indonesia dan untuk memahami bagaimana implikasi hukum dari kontrak elektronik dalam proses jual beli online menurut hukum di Indonesia Dengan menggunakan metode cpenelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Kontrak elektronik tidak jauh berbeda dengan kontrak konvensional. Perbedannya hanya pada proses terjadinya, dimana kontrak elektronik dilakukan melalui media elektronik, sedangkan kontrak konvensional harus bertemu secara langsung. Kedudukan kontrak elektronik jika dinilai atau dikaji melalui regulasi hukum, khususnya hukum kontrak, kontrak elektronik tidak ketentuan hukum yang ada selama itu memenuhi syaratsyarat sahnya perjanjian. Kontrak elektronik dikaji berdasarkan hal yang memengaruhi keabsahan suatu kontrak, bahwa ssmua kontrak yang dilakukan oleh para pihak memiliki ketentuan-ketentuan yang diatur oleh UndangUndang dalam pembuatan kontrak. Kontrak elektronik dikaji berdasarkan kontrak yang batal menurut KUHPerdata, kontrak electronik akan sama ketentuannya dengan kontrak konvensional yaitu kontrak perjanjian apapun dilarang membuat perjanjian yang melawan Undang-Undang.2. Transaksi elektronik tentunya mempunyai akibat hukum yang ada apabila hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-unangan yang ada. Akibat hukum yang timbul dari perjanjian atau kontrak elektronik berhubungan dengan syarasyarat sahnya perjanjian, dimana untuk tercapainya suatu prestasi harus terpenuhinya syarat-syarat sahnya perjanjian tersebut. Kata Kunci : kontrak elektronik, jual beli online