Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji danmengetahui perlindungan hukum terkait ciptaankarya sinematografi, agar lebih cermat dalammengunggah konten ke media sosial dan untukmengetahui sanksi terhadap pelanggaran hak ciptaatas ciptaan potret dan karya sinematografi.Dengan menggunakan metode penelitiannormatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1.Pencatatan hak cipta karya sinematografi,meskipun tidak diharuskan oleh undang-undang,sangat dianjurkan sebagai langkah preventif yangsignifikan untuk melindungi hak-hak eksklusifpencipta di masa depan. Proses pencatatan inibertujuan untuk memberikan pengakuan resmiatas kepemilikan hak cipta suatu karyasinematografi dan berfungsi sebagai bukti yangsah terkait hak-hak tersebut. Dengan melakukanpencatatan, pencipta karya sinematografimemperoleh keuntungan berupa penguatan posisihukum mereka dalam hal pengakuan danperlindungan hak cipta. 2. Dalam hal pelanggaranhak cipta, bentuk pertanggungjawaban meliputiganti rugi secara perdata dan sanksi pidana. Gantirugi dirancang untuk mengkompensasi kerugianekonomi yang diderita oleh pemegang hak ciptaakibat pelanggaran. Sementara itu, sanksi pidanamencakup ancaman denda dan/atau penjara bagipelanggar hak cipta. Ketentuan mengenai sanksiini diatur secara spesifik dalam Pasal 96, 112, dan113 undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentanghak cipta.Kata Kunci : hak cipta karya sinematografi