Penelitian ini bertujuan untuk mengetahuipengaturan hukum pengelolaan limbah medis cairrumah sakit dan untuk memahami sanksi hukumterhadap pencemaran lingkungan limbah mediscair rumah sakit. Dengan menggunakan metodepenelitian normatif, dapat ditarik kesimpulanyaitu : 1. Aspek hukum pengelolaan limbah mediscair rumah sakit telah terakomodir dalam UndangUndang Nomor 32 Tahun 2009 TentangPerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,yang didalamnya menjelaskan mengenai dasarpengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracundan larangan pembuangan (dumping)sembarangan tanpa izin dan disembarang tempat.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 TentangKesehatan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 101Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah BahanBerbahaya dan Beracun. Peraturan ini mengaturlebih lanjut mengenai bagaimana limbah medisyang dihasilkan dari rumah sakit bisa dikeloladengan baik dan sesuai dengan aturan sertaprosedur yang ada dalam pengendalianpencemaran dilingkungan. 2. Penegakan hukumterhadap permasalahan ini, diimplementasikansecara nyata dalam bentuk aspek hukum pidanayang didalamnya sanksi hukum bagi pelanggarUndang-Undang Perlindungan dan PengelolaanLingkungan Hidup (UUPPLH) pada UndangUndang No 32 Tahun 2009 Pasal 60 mengenaipembuangan (dumping) tanpa izin, dipidanadengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahundan denda paling banyak Rp. 3. 000.000.000,00(tiga miliar rupiah) dalam Undang-Undang No 32Tahun 2009 pada Pasal 104.Kata Kunci : pengelolaan limbah medis cair