This Author published in this journals
All Journal LEX PRIVATUM
Pricillia Alvionita Yusuf
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : LEX PRIVATUM

TANGGUNG JAWAB KEAMANAN DATA DIGITAL OLEH PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK Pricillia Alvionita Yusuf
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untukmengetahui dan mengkaji pengaturan terkaittanggung jawab keamanan data digital olehPenyelenggra Sistem Elektronik dan untukmengetahui dan mengkaji bentuk tanggung jawabkeamanan data digital oleh Penyelenggara SistemElektronik. Dengan menggunakan metodepenelitian yuridis, disimpulkan: 1. PeraturanPemerintah Nomor 71 Tahun 2019 mencakupkewajiban penyelenggara untuk memastikansistem elektronik yang andal dan aman, sertatanggung jawab dalam pengoperasiannya, kecualidalam keadaan memaksa atau kesalahanpengguna. Selain itu, Peraturan MenteriKomunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun2016 mengatur tentang perlindungan data pribadidalam sistem elektronik, termasuk kewajibanpenyelenggara untuk memiliki aturan internalperlindungan data dan memberikan notifikasi jikaterjadi kegagalan perlindungan data. UndangUndang Nomor 27 Tahun 2022 tentangPerlindungan Data Pribadi menambahkan lapisanperlindungan hukum lebih lanjut, mengatur hakhak individu atas data pribadi mereka, sertakewajiban pengendali data. Penyelenggara sistemelektronik diwajibkan untuk mematuhi prinsipprinsip perlindungan data pribadi, termasukpengumpulan data yang spesifik dan terbatas,serta pemrosesan data yang akurat dan aman. 2.Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)diwajibkan memiliki aturan internal perlindungandata pribadi sebagai tindakan pencegahan untukmenghindari kegagalan perlindungan data pribadi.Data pribadi harus disimpan sesuai ketentuanperaturan yang mengatur jangka waktupenyimpanan data pribadi. Dalam hal terjadikebocoran data pribadi, PSE harusmemberitahukan pengguna dan lembagaperlindungan data dalam waktu 3x24 jam. Kata Kunci : keamanan data digital,penyelenggara sistem elektronik