Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan delik penyebar benci dalam Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP dan bagaimana ketentuan khusus dari Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan delik penyebar benci dalam Pasal 156 KUHP yaitu sebagai tindak pidana dengan unsur-unsur: Barang siapa; Di muka umum; Menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan/meremehkan/ merendahkan; Terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat/golongan penduduk Indonesia. Sedangkan Pasal 157 KUHP merupakan delik penyebaran (verspreidings-delict), yaitu penyebaran lebih lanjut melalui tulisan atau lukisan/gambar. 2. Ketentuan khusus dari Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE, yaitu baik Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP maupun Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 mengandung norma (kaidah) larangan diskriminasi terhadap suatu kelompok masyarakat di Indonesia, sedangkan ketentuan khusus dari Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yakni adanya penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, yang memanfaatkan media internet, dalam menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap kelompok masyarakat tertentu. Kata kunci: Ketentuan Khusus, Penyebar Kebencian, Undang-Undang ITE.